Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres setempat AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, para pelaku datang ke rumah korban Ansori (42) di Kampung Terbanggimulya Kecamatan Bandarmataram, Lamteng dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki XL 7 warna hitam bernopol A 7411 B. “Melihat situasi sepi karena korban tidak berada di rumah, lalu para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang menggunakan obeng," jelasnya, Senin (7/11/22).
Para pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Sonic Nopol B 3314 CGT di ruang tengah dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor miliknya. Selain itu, para pelaku juga menggasak 1 unit ponsel merek Realme warna biru milik korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,00 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputihmataram.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama Polsek Seputihmataram mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku curat yang meresahkan masyarakat, sedang berada di wilayah Kecamatan Terusannunyai, sehingga kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dengan dibantu anggota Polsek Terusannunyai. "Petugas berhasil menangkap AK di rumahnya dan dilakukan pengembangan terhadap AK dan dirinya mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan DN, DH dan SN. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DN berikut barang bukti 1 unit ponsel merek Realme warna biru milik korban yang ada padanya, sementara barang bukti sepeda motor milik korban, ia mengaku disembunyikan di rumah SN. Selanjutnya petugas menuju ke rumah SN untuk melakukan penangkapan, namun SN dan DH sudah melarikan diri. Dari rumah SN tersebut kami menemukan 3 unit sepeda motor, salahsatunya sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam kamar SN,” tuturnya.
Para pelaku AK dan DN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya yakni SN serta DH masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan mengimbau kepada keluarga ataupun pelaku itu sendiri agar segera menyerahkan diri kepada polisi,sebelum dilakukan tindakan tegas, sebab cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (*/ Anton Hapsara)