Yuk Dengarkan Siaran Kami..
2 Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Tanggamus
Dipublikasikan pada : 14 Nov 2022
KOTAAGUNG - AS (26) dan AP (35), warga Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan pelaku peredaran narkoba di wilayah pekon setempat.
Keduanya diamankan berikut puluhan narkoba jenis sabu siap edar, berkat informasi dari masyarakat yang resah atas perilaku keduanya yang meracuni anak-anak muda setempat dengan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka diduga melakukan peredaran narkoba, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur, sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 10 November 2022, sekira pukul 05:30 WIB. Dari tangan tersangka AS, pihaknya mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.
Sedangkan dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu atau bong, pipa kaca atau pirek, 3 sumbu, korek api, ponsel dan KTP. “Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di dalam kamar tersangka AS,” jelasnya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (14/11/22).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AS, bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di Talangpadang dengan harga jual paket kecil Rp 100,000 dan Rp 200,000. (*/ Anton Hapsara)