Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Arena Koprok Di Gumukmas Digerebek Polisi
Dipublikasikan pada : 07 Nov 2022
PRINGSEWU - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok sekaligus mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang bukti di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Minggu (06/11/22).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara seorang pelaku lain, yaitu AN (38), merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan itu, kata Feabo, bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. "Sesampainya di lokasi perjudian, para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu, 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainnya berperan sebagai pemasang," terangnya
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Feabo, yakni peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 8.768.000,00. Keenam orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut. "Apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/ Anton Hapsara)