GADINGREJO - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka SW diringkus pada Sabtu (15/10/22) sekira pukul 13:00 WIB, saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo, atas dugaan melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo pada Sabtu, 16 Juli lalu sekira pukul 03:00 WIB. "Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta," kata Siregar, Minggu (16/10/22).
Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas. Dia berhasil masuk ke rumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu mengobrak-abrik isi lemari untuk mencari barang berharga. Tersangka berhasil mengambil dua unit HP merk Oppo dan Xiaomi yang sedang di-charge di kamar korban. "Dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp. 900 ribu, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salahsatunya digunakan untuk membeli dua buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek Gadingrejo, tersangka kini menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. (*/ Anton Hapsara)