Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Buron 4 Bulan, Warga Way Khilau Diringkus Tekab 308 Polres Pringsewu
Dipublikasikan pada : 02 Okt 2022
PRINGSEWU - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian sepeda motor berinisial AS (25), warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (01/10/22) dini hari.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di areal perkebunan di Sintuk, Way Khilau, Pesawaran. "Tersangka AS ditangkap lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada 10 Juni lalu", kata Mayora, Minggu (02/09/22).
Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM alias Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kotaagung.
Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya", pungkasnya. (*/ Anton Hapsara)