Yuk Dengarkan Siaran Kami..
PRINGSEWU - Akibat kelebihan muatan, sebuah truk Hino bernomor polisi BE 9132 YU yang bermuatan 21 ton pakan ikan terguling di Jalan Lintas Barat Sumatera KM 44-45 Pajaresuk, Pringsewu, Kamis (20/10/22).
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05:30 WIBib tepat di tikungan jalan. Akibat kecelakaan tunggal itu, badan truk menutupi sebagian badan jalan, dan muatan 700 karung berisi pakan ikan tumpah ke pinggir jalan dan menimpa pagar rumah penduduk, mengakibatkan arus lalu lintas tersendat, karena hanya sebagian badan jalan yang bisa dilalui kendaraan.
Dijelaskan Dani, kronologis kecelakaan bermula saat kendaraan truk yang dikemudikan Heri Pambudi (47) warga Telukbetung, melaju dari arah Pringsewu atau Bandar Lampung menuju Pagelaran. Ketika kendaraan melintas di TKP sopir mendengar ada suara benda patah dari arah belakang truk, tak lama kemudian kendaraan truk tiba-tiba miring ke kiri dan kemudian terguling. "Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp 10 juta," jelasnya.
Dugaan awal penyebab kecelakaan karena membawa muatan berlebih, dimana seharusnya hanya membawa tidak lebih dari 14 ton namun dipaksakan mengangkut barang hingga 21 ton. Akibatnya baut roda bagian belakang truk tidak kuat menahan beban muatan sehingga patah dan akhirnya kendaraan truk terguling. "Kendaraan truk berhasil dievakusi sekira pukul 11.00 WIB, setelah muatan dipindahkan ke kendaraan lain dan kendaraan truk yang terguling ditarik dengan menggunakan kendaraan truk yang melintas di lokasi. Proses evakuasi sudah berjalan dan kendaraan truk sementara masih dalam proses perbaikan yang nantinya akan diamankan di Mapolres Pringsewu, sedangkan sopirnya masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum," terangnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar ketentuan yang ditentukan, sebagaimana tercantum dalam buku KIR, karena selain berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun masyarakat lainnya. "Apabila terjadi kecelakaan maka terhadap pengemudi bisa dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara," katanya. (*/ Anton Hapsara)