Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Kementerian PUPR Respons Usulan Pemkab Pringsewu Terkait Pembangunan TPST Bumiayu
Dipublikasikan pada : 01 Okt 2024
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia merespons permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terkait revitalisasi dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Intinya pemerintah pusat melalui Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR mendukung dan merespons positif usulan kita, sekaligus akan membantu kebutuhan peralatan bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu," kata Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan selepas beraudiensi dengan Direktur Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Oleh karena itu, lanjut Marindo Kurniawan didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Ahmad Syaifudin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Akhmad Fadoli, segala persyaratan yang dibutuhkan terkait usulan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bumiayu, 100 persen telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Untuk diketahui bahwa keberadaan TPA Bumiayu saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, dengan tumpukan sampah yang semakin meningkat, dan rawan mencemari lingkungan sekitar," ujarnya.
Menurut Marindo, kesemuanya adalah dalam rangka melakukan penataan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik di Kabupaten Pringsewu sebagai upaya bagi memajukan Bumi Jejama Secancanan kedepan. (ant)