Yuk Dengarkan Siaran Kami..


Kronologi Pembuangan Bayi Di Parerejo Terungkap

Dipublikasikan pada : 13 Okt 2022
Kronologi Pembuangan Bayi Di Parerejo Terungkap

PRINGSEWU - Kepolisian terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu. Pelaku pembuang bayi berinisial R sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan di Polres Pringsewu sejak kemarin.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah. Menurut tersangka, bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi di salah satu penginapan di Bandar Lampung.
Dikatakan R, semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022 lalu, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya menggugurkan janin yang dikandungnya, dengan meminum minuman dan mengkonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu. Hasilnya, Minggu (02/10/22) sekira pukul 04:00 WIB dini hari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya seorang diri.
Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tidak bergerak maupun menangis maka diperkirakan tersangka, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya bayi itu dimandikan, kemudian dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan kedalam koper dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menaiki ojol.
Beberapa saat setelah di rumah, di saat orangtuanya sedang pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah di bekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya secara diam diam. Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah di lokasi mengubur bayi menjadi lunak sehingga bayi menyembul dan mengambang yang kemudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.
Atas penemuan bayi itu, polisi lantas melakukan olah TKP, identifikasi dan pemeriksaan jenazah bersama tenaga medis. "Lantaran kondisi jenazah yang sudah mengenaskan proses identifikasi mengalami kesulitan yang kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan proses outopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi di Pringsewu, Kamis (13/10/22)
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi mencurigai gerak-gerik terduga pelaku R yang terlihat panik dan kondisi raut wajah yang terlihat pucat seperti habis melakukan proses persalinan. "Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya," terang Feabo.
Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui di alat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan. "Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelasnya.
Atas perbuatanya itu tersangka disangkakan melanggar pasal 77A Jo Pasal 44A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 Jo Pasal 342 KUHP. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" pungkasnya. (*/ Anton Hapsara)



Hubungi Kami

Telp / SMS / WA

0812 9000 1072

Facebook Page

Rapemda Pringsewu FM

YouTube Channel

LPPL Radio Pringsewu FM