Yuk Dengarkan Siaran Kami..
PRINGSEWU – Masyarakat Kabupaten Pringsewu diingatkan akan ancaman dan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini semakin marak dengan berbagai modus operandi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu Aipda Zultomi pada acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Balai Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Rabu (20/11/2024) mengatakan TPPO sering kali melibatkan tipu daya, seperti janji pekerjaan dengan gaji tinggi di luar kota maupun luar negeri, yang ternyata berujung pada eksploitasi korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik TPPO. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian tentu menjadi sangat penting dalam mencegah kasus-kasus semacam ini,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon pada kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dari tindak pidana perdagangan orang.
“Kami juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus TPPO dan meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, sebagai upaya preventif meminimalisir resiko warga menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu, dr.Avi Risdyanti yamg membuka kegiatan ini berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif agar semua pihak, baik di tingkat pekon maupun keluarga, bisa menjadi benteng pertama melawan kejahatan ini,” ucapnya. (*)