Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Menjambret Di Sukoharjo, Residivis Dari Negerikaton Dibekuk Tekab 308 Polsek Setempat
Dipublikasikan pada : 14 Okt 2022
SUKOHARJO - Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret berinisial RS (24), warga Sinarbandung Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka RS diamankan polisi pada Selasa (11/10/22) sekira pukul 22:30 WIB, saat sedang berada di Sinarbandung tak jauh dari rumahnya. "Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 10:30 WIB, korban bernama Siti Aisyah, 41 tahun, warga Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih pergi menjemput anaknya di sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Ketika korban melintas di Jalan Raya Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, tiba tiba dipepet sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian langsung mengambil tas korban yang digantung di dasbor sepeda motor, kemudian menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh," tuturnya, Jumat (14/10/22).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Poltak, korban mengalami luka lecet pada lutut kaki dan kehilangan sebuah tas yang berisi 1 unit ponsel merk Vivo seri Y12s dan 1 unit ponsel merk OPPO A16, serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu. "Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp. 5 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," terangnya.
Diungkapkannya, setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkapnya. Dihadapan petugas, tersangka RS yang tercatat sebagai residivis kambuhan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten Pringsewu. Nemun, ia mengaku pernah melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Pesawaran. Tersangka mengaku nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1,4 juta. "Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian pergunakan untuk membayar hutang dan sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang," ungkap Poltak.
Selain tersangka RS, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel hasil menjambret serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*/ Anton Hapsara)