Tersangka JA (31) warga Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dan 1 unit ponsel yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang Pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap (P-21). "Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Yudi, Kamis (10/11/22).
Sebelum dilimpahkan, tersangka JA telah menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia diringkus di rumahnya pada Sabtu, 16 Juli 2022 lalu. Saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37 gram dan 1 unit ponsel.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Junto Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (*/ Anton Hapsara)