Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Menurutnya, para pekerja rawan banyak mendapatkan resiko dari pekerjaanya. Oleh karena itu pentingnya para pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena bagi pekerja perlindungan ini akan meningkatkan rasa aman saat bekerja untuk keluarga. "Selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan identik dengan tenaga kerja formal saja yang dapat dilindungi, sedangkan pekerja informal masih sedikit sekali orang yang memahaminya. Namun kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mampu menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha," katanya.
Di Kabupaten Pringsewu sendiri, lanjut Masykur, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo N.Wirjawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pringsewu Ahmad Nizam Farabi, pada acara yang dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan camat, masih sangat banyak para pekerja rentan yang masih belum dapat terlindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang dalam bekerja. "Oleh kerena itu, Pemkab Pringsewu sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan FGD ini, dimana BPJS Ketenagakerjaan berinisiatif melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, Perlindungan Jaminan Sosial Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja informal atau bukan penerima upah yang rentan," ujarnya.
Pihaknya berharap gerakan ini dapat bermanfaat bagi perlindungan pekerja rentan secara menyeluruh, sesuai Inpres No.4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. "Untuk itulah pemerintah daerah maupun pemerintah desa harus fokus dalam penanganan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Pringsewu," harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo N.Wirjawan mengatakan pemerintah telah menetapkan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara Indonesia melalui program, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. "Kami melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Undang-undang No.24 Tahun 2011," katanya.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Deni, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, ahli waris dari Bahroni, anggota Tagana Kabupaten Pringsewu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. (*/ Anton Hapsara)