Yuk Dengarkan Siaran Kami..
PRINGSEWU - Forum Konsultasi Publik dalam rangka pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu digelar di Hotel Urban Pringsewu, Rabu (9/11/22), dibuka oleh Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah.
Dihadiri Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs.Masykur, M.M. beserta sejumlah kepala OPD terkait, forum diikuti 75 peserta yang berasal dari komisi I DPRD, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, profesi, pers, akademisi, pelaku usaha serta tokoh masyarakat.
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan sesuai Peraturan Presiden No.89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan. "Forum Konsultasi Publik ini merupakan salahsatu langkah yang wajib dilakukan pemerintah daerah untuk membentuk Mal Pelayanan Publik," katanya.
Melalui Forum Konsultasi Publik, Pj.Bupati Pringsewu berharap MPP yang akan dibangun nanti betul-betul dapat menyajikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. "Sebab, peningkatan pelayanan publik ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berdaya saing, berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata, dimana hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu Ihsan Hendrawan, S.H., M.H. menjelaskan maksud Forum Konsultasi Publik adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memfasilitasi dan memberikan kemudahan, dengan tujuan mengakomodir harapan masyarakat serta memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas pelayanan yang akan diterima. (*/ Anton Hapsara)