Yuk Dengarkan Siaran Kami..


Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Kepegawaian dan Sistem Informasi ASN

Dipublikasikan pada : 07 Nov 2022
Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Kepegawaian dan Sistem Informasi ASN

PRINGSEWU - Sebanyak 70 peserta terdiri dari 38 Kepala Sub Bagian Umum dan  Kepegawaian dari seluruh OPD dan kecamatan, serta 32 pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu, 7-9 November 2022.

Menghadirkan narasumber yakni Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharyati, S.Kom., M.M.Si. dan Auditor Kepegawaian Ahli Pertama Fandi Yanuar Rahman, S.Ant., M.M. serta dari intern BKPSDM Kabupaten Pringsewu, kegiatan ini dibuka oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah.

Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mengatakan seorang pejabat atau ASN harus memahami  aturan-aturan kepegawaian yang ada, sehingga kalau sudah paham akan aturan, selanjutnya aturan itu harus ditaati dan bukan untuk dilanggar. "Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini agar dapat  menyampaikan kepada rekan-rekannya di kantor terkait yang disosialisasikan tersebut," harapnya.

Selain itu, kata Sekda, seorang ASN juga harus meningkatkan kompetensi, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, disamping juga meningkatkan integritas. "Seorang ASN agar menikmati posisinya di manapun, dan niatkan sebagai ibadah, agar semuanya berpahala," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pringsewu Judi Muljana, S.T., M.T. mengatakan tujuan Sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan wawasan serta memberikan penjelasan mendalam tentang kebijakan kepegawaian  sesuai UU ASN dan Disiplin Aparatur serta Penilaian Kinerja PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu. "Sasaran yang diharapkan  adalah selarasnya sasaran unit kerja ke dalam sasaran kinerja individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan serta penilaian kinerja," jelasnya. (*/ Isnanto Hapsara, S.Kom.)



Hubungi Kami

Telp / SMS / WA

0812 9000 1072

Facebook Page

Rapemda Pringsewu FM

YouTube Channel

LPPL Radio Pringsewu FM