Yuk Dengarkan Siaran Kami..


Penyusunan RPPLH, Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik

Dipublikasikan pada : 13 Okt 2022
Penyusunan RPPLH, Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik

PRINGSEWU - Dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu 2022-2052, Pemkab Pringsewu menggelar Konsultasi Publik, yang diikuti perangkat daerah dan lembaga terkait di Hotel Royal Marisa, Pringsewu, Kamis (13/10/2022).

Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan ini mengatakan penyusunan RPPLH menjadi hal yang mendasar dan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyongsong pembangunan kedepan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. RPPLH ini merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.

Sebagai dasar pemanfaatan SDA, RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan, yang diharapkan  mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk. "Untuk itu saya berharap melalui pelaksanaan konsultasi publik ini akan mewujudkan kesatuan pikir, dukungan dan sinergitas unsur-unsur terkait maupun stakeholders untuk dapat menyampaikan isu lingkungan hidup untuk 5 hingga 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH," harapnya.

Kegiatan ini, kata Hipni didampingi anggota Komisi III DPRD Pringsewu Sudiyono, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang diwakili  Koordinator Inventarisasi RPPLH dan LKHS Asnuri Hadi Broto dan Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu Nurpajrijuga merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menyinergikan segala hal terkait kebijakan hingga implementasi dari program-program untuk pembangunan lingkungan hidup kedepan yang berpegang pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Sudiyono mengatakan perlu adanya penataan masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyusun dan menata lingkungan ini. "Sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung dan mendorong dilakukannya penataan ini demi kepentingan masyarakat, serta sesuai kewenangan dan fungsi yang dimiliki DPRD, diantaranya yakni untuk pembuatan regulasinya. Saat ini merupakan saat yang tepat untuk mulai melakukan penataan tersebut," ujarnya.  (*/ Anton Hapsara)




Hubungi Kami

Telp / SMS / WA

0812 9000 1072

Facebook Page

Rapemda Pringsewu FM

YouTube Channel

LPPL Radio Pringsewu FM