"Tujuan diberlakukannya sistem merit adalah untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, serta melindungi karir ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," katanya.
Selain memiliki kompetensi yang baik, kata Pj.Bupati Pringsewu, ASN yang nantinya akan mengisi jabatan tersebut hendaknya bersikap netral dan bersih dari praktik KKN. Dimana saat ini sudah cukup banyak para petinggi pemerintahan baik daerah maupun pusat, yang terjerat isu korupsi dan netralitas.
"Netralitas bagi ASN adalah wajib, terutama menjelang Pemilukada pada November nanti. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, dimana dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun," ujarnya.
Marindo berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang tersandung masalah korupsi. Ia mengingatkan, salah satu poin penting dalam penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum yang berakibat tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau koorporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
"Saya yakin upaya-upaya pencegahan korupsi, yang dimulai dari peran dan dukungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta upaya saling mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan korup dalam bekerja, akan berdampak besar bagi pencegahan korupsi, jika dilakukan dengan penuh kesadaran dan secara bersama-sama," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj.Bupati Pringsewu juga memberikan piagam penghargaan kepada pihak Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. (ant)