PRINGSEWU - Satreskrim Polres Pringsewu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara. "Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, yang merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama-sama kerja di salah satu koperasi di Bandar Lampung," terang Feabo, Kamis (13/10/22).
Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi. "Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut, yang didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,00 menjadi Rp. 1.700.000,00," jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan, dan dijerat dengan pasal 77A UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara. (*/ Anton Hapsara)