Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Polres Pringsewu Buka Bimbingan Belajar Pemohon SIM
Dipublikasikan pada : 05 Nov 2022
PRINGSEWU - Guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pringsewu membuka layanan bimbingan belajar secara cuma-cuma bagi pemohon SIM baru.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan dalam pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Dikarenakan kurangnya pengetahuan sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus. "Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan bimbel gratis ini," kata Khoirul Bahri di Pringsewu, Sabtu (5/11/22)
Pemberian layanan ini, kata Khoirul, tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan. "Waktu pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 13:00 hingga 15:00 sore di kantor SATPAS 2539 Polres Pringsewu di Jalan Veteran 45 Pringsewu Barat," jelasnya.
Khoirul menambahkan, dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat. "Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Untuk permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara untuk perpanjangan SIM ditambah dengan melampirkan SIM yang lama. "Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang PNBP, untuk SIM C baru Rp 100.000, SIM C perpanjangan Rp 75.000, SIM A dan B baru Rp 120.000 dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80.000," tutupnya. (*/ Anton Hapsara)