Yuk Dengarkan Siaran Kami..


Satlantas Polres Pringsewu Stop Tilang Manual

Dipublikasikan pada : 03 Nov 2022
Satlantas Polres Pringsewu Stop Tilang Manual



PRINGSEWU - Satlantas Polres Pringsewu menghentikan tilang secara manual. Penghentian penggunaan tilang manual ini, menurut Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu guna mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas terhadap pelanggar lalu lintas. "Kita mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut, salahsatunya dengan menarik semua blanko tilang manual dari personel. Terlebih ini untuk kebaikan institusi Polri," ujarnya, Kamis (3/11/22).

Khoirul mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas akan mengubah cara bertindak, yaitu apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika petugas sedang berpatroli atau pengaturan, maka akan dilakukan penindakan berupa teguran dan edukasi kepada pelanggar. Disamping itu pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli dan pendidikan masyarakat (dikmas). "Dengan peningkatan kegiatan dikmas dan patroli diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kabupaten Pringsewu," harapnya.

Menyinggung soal tilang elektronik, Khoirul  mengaku untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Pringsewu belum memiliki sarana dan prasarana tilang elektronik (ETLE) baik stationer maupun mobile. Untuk itu pihaknya memfokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas. "Akan tetapi, meskipun ada kebijakan tidak melakukan penilangan, masyarakat diimbau untuk tetap berdisiplin dan menaati peraturan yang berlaku. Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," imbaunya. (*/ Anton Hapsara)





Hubungi Kami

Telp / SMS / WA

0812 9000 1072

Facebook Page

Rapemda Pringsewu FM

YouTube Channel

LPPL Radio Pringsewu FM