Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan 4 Tsk Perjudian Ke Kejari
Dipublikasikan pada : 19 Okt 2022
PRINGSEWU - Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan empat tersangka tindak pidana perjudian kepada Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (19/10/22). Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing yakni EM, AP, KS dan BD.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelimpahan tersangka perjudian itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tertanggal 18 Oktober 2022 tentang berkas penyidikan perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelum dilimpahkan, kata Mayora, keempat tersangka telah menjalani penahanan di Polres Pringsewu lantaran tertangkap tangan melakukan perjudian. Tersangka EM, AP dan KS ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022 karena melakukan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Sedangkan BD ditangkap pada 21 Agustus 2022 lantaran melakukan praktik judi togel di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. "Selain keempat tersangka sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut juga turut diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum," katanya.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*/ Anton Hapsara)