PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu menargetkan penerimaan pajak daerah Rp. 147,8 milyar. Target ini cukup tinggi mengingat terdapat jenis Retribusi Daerah yang tak dapat dipungut lagi, seiring pemberlakuan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pajak Daerah berkontribusi besar dalam membiayai pembangunan dan mendukung laju pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Pringsewu," kata Pj. Bupati Pringsewu M. Kurniawan di Pringsewu, Jumat (26/4/2024).
Pihaknya berharap penerapan ID Billing Center akan menjadi salah satu pusat pembayaran yang modern dan terintegrasi guna mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, penghargaan dari Bank Indonesia sebagai kabupaten terbaik atas peran aktifnya dalam mendorong perluasan digitalisasi dan elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) di Provinsi Lampung dapat dipertahankan," ujarnya. (*/ Isnanto Hapsara)