Yuk Dengarkan Siaran Kami..
Keempat Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan pada dasarnya pihaknya bersetuju atas pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi, dimana semuanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dengan Bapemperda, dan diharapkan akan terbentuk kesamaan persepsi dalam pembentukan Ranperda tersebut, sehingga produk hukum yang dihasilkan segera dapat diimplemantasikan.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dikatakan bahwa sesuai UU No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, kewenangan pengelolaan kearsipan daerah merupakan kewenangan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu. "Standar pengelolaan kearsipan bertujuan untuk menjaga keaslian dan keselamatan arsip negara/daerah. LKD tidak hanya mengelola arsip statis kabupaten tetapi juga arsip perseorangan, arsip pekon, maupun organisasi politik dan kemasyarakatan yang bernilai sejarah bagi masyarakat. Sedangkan perguruan tinggi wajib memiliki satuan kerja khusus di lingkungannya," katanya.
Sedangkan Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP), bahwa berdasarkan Pasal 6 Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Kemudian di Pasal 8 disebutkan bahwa pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 orang perempuan sebagai anggota BPD, sehingga pada pembahasan bersama Bapemperda, akan diubah ketentuan dalam pasal berkaitan untuk lebih memperjelas dan menekankan agar tidak menimbulkan multi tafsir. "Kami juga mengharapkan kiranya dalam pembahasan bersama Bapemperda dapat melibatkan forum BHP se-Kabupaten Pringsewu, agar dapat menampung masukan sehingga perda yang disusun sesuai keinginan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Kemudian, terkait Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan, dijelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan dampak dan tindak lanjut atas terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Peraturan Daerah yang ada saat ini sudah tidak sejalan lagi dan perlu dilakukan penyesuaian atau pencabutan, sehingga tidak ada lagi produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pihaknya berharap dengan dicabutnya 2 Perda tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, sehingga perekonomian Pringsewu dapat semakin maju. "Kami juga meminta bantuan Bapemperda agar dapat melakukan legislative review terhadap Peraturan Daerah yang ada dan sudah tidak sesuai dengan dinamika yang ada, untuk dilakukan perubahan dan pencabutan," tutupnya. (*/ Isnanto Hapsara, S.Kom.)